Selasa, 11 Februari 2014

Kisah Tragis Febi Rupita, 3 Kali Melayani John Weku Tidak Dibayar, Malah di Rampok Ratusan Juta

Febi Rupita Model Seksi Majalah DewasaJohn Weku, seorang melakukan tindak kriminal perampokan dengan modus  sangat unik dan , Weku dalam aksinya menyasar wanita-wanita panggilan (PSK) kelas atas yang biasanya seoarng model majalah dewasa atau sosialita. Untuk meyakinkan calon mangssanya/germonya weku biasanya memesan kamar terbaik dihotel berbintang, kemudian Weku akan memesan beberapa wanita cantik , wanita-wanita cantuk ini kemudian diajak berhubungan badan dan kemudian diakhiri dengan aksi perampokan barang-barang berharga yang dibawa oleh korban. Boleh dibilang aksi Weku sebagai sekali mendayung tiga pulau terlampaui, Weku bisa tidur di hotel berbintang, bercinta dengan model cantik dan dapat uang. wah…wah… kalau dipikir dia adalah pria yang jenius he…he…

Salah seorang korban Weku yaitu  Febi Rupita, bersaksi dipengadialn John Weku dan  mengaku rugi ratusan juta rupiah. Febi menuding John Weku mengambil barang-barang miliknya usai keduanya melakukan hubungan badan.
Febi mengatakan, kerugian materi yang dialami senilai Rp 120 juta, dan beberapa hartanya seperti perhiasan dan HP diambil John Weku.
Disela-sela persidangan, wanita high class ini menjelaskan awalnya dirinya dijanjikan John Weku akan dibayar dengan tarif Rp 20 juta untuk melayaninya berhubungan badan. "Sekali berhubungan badan saya dibayar charge Rp 5 juta dulu, sisanya dijanjikan dibayar setelah hubungan badan kedua," jelas Febi.
Setelah berhubungan badan yang kedua, Febi diborgol dan diminta untuk menghubungi temannya Anggita Sari dengan diancam John Weku untuk menawarkan bisnis berlian. Usai Anggita Sari datang, model cantik itu pun juga diborgol dan dirampok oleh John Weku.
Febi menuturkan, setelah kedatangan Anggita kembali dirinya dipaksa berhubungan badan dengan John Weku. Namun Febi membantah dirinya dan John Weku bekerja sama untuk mengambil harta Anggita Sari.
Dalam kasus ini, Jimmi Muliku alias John Weku dikenakan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atas korban Anggita Sari dan Febi Rupita.

Wah….benar-benar sial Febi Rupita, mau dapat uang malah dirampok……

0 comments:

Posting Komentar