Sabtu, 04 Februari 2012

Berbagai Tanggapan Terhadap Surat Edaran Dikti Tentang Syarat Kelulusan S1, S2 dan S3

syarat kelulusan sarjana master dan doktor Adanya surat edaran dari Dirjen Dikti tentang syarat lulus Sarjana (S1), Master (S2) dan Doktor (S3) agar sudah melakukan publikasi di jurnal ilmiah, mendapat berbagai tanggapan dari pihak Universitas. (Baca surat edaran dikti : http://indoheadline.blogspot.com/2012/02/surat-edaran-dikti-tentang-syarat-lulus.html )

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik Institut Pertanian Bogor (IPB) Yonny Koesmaryono seperti dikutip dari kompas.com membentuk tim khusus untuk mengkaji surat edaran Dirjen Dikti. Pihak IPB mengharapkan adanya penjelasan dari Dirjen Dikti tentang implementasi surat edaran tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah tentang level jurnal ilmiah untuk publikasi program sarjana (S1).

Rektor Universitas Muhammadiyah Dr Hamka, Jakarta, Suyanto menyambut baik ketentuan yang mensyaratkan publikasi pada jurnal ilmiah bagi program sarjana, master dan doktor karena akan memacu mahasiswa untuk menulis karya ilmiah. Tetapi yang menjadi masalah ketika publikasi pada jurnal ilmiah menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa.

Implementasi surat edaran Dikti tersebut mungkin tidak semudah dibayangkan mengingat jumlah jurnal ilmiah di Indonesia masih terbatas, apalagi jurnal yang terakreditasi sangat sedikit. Bisa dibayangkan jika jumlah mahasiswa yang sangat banyak sedangkan jumlah jurnal ilmiah tidak memadai maka akan terjadi antrean yang sangat panjang untuk publikasi. Dan karena publikasi merupakan syarat lulus maka kelulusan mahasiswa akan terhambat. Sebaiknya pemerintah meningkatkan jumlah jurnal ilmiah dan jurnal ilmiah terakreditasi sebelum menerapkan aturan tersebut.

0 comments:

Posting Komentar