Para mahasiswa S1, S2 dan S3 yang sedang menjalani pendidikan sebaiknya membaca dan memahami surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat lulus S1, S2 dan S3 yang dikeluarkan tanggal 27 Januari 2012.
Pada surat yang bernomor 152/E/T/2012 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso memuat tiga poin yang menjadi syarat lulus bagi mahasiswa program S-1, S-2, dan S-3 .
- Untuk lulus program Sarjana (S1) sebagai syarat lulus harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
- Untuk lulus program Magister (S2) sebagai syarat lulus harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
- Untuk lulus program Doktor (S3) sebagai syarat lulus harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Surat edaran tentang syarat kelulusan bagi program S1, S2, dan S3 tersebut di sampaikan ke seluruh Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS seluruh Indonesia. Ketentuan tentang syarat kelulusan agar melakukan publikasi pada jurnal ilmiah mulai berlaku pada kelulusan setelah Agustus 2012. Surat edaran dikti bisa diakses di www.dikti.go.id.
Menurut Dirjen Dikti, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi lahirnya surat edaran tersebut, yaitu : Sebagai seorang ahli, seorang sarjana harus memiliki kemampuan menulis secara ilmiah. Termasuk menguasai tata cara penulisan ilmiah yang baik. Alasan lainnya adalah karena jumlah publikasi ilmiah dari perguruan tinggi Indonesia yang terindeks dalam basis data jurnal dan prosiding penelitian internasional, seperti Scopus dan Google Scholar, masih sangat rendah.
0 comments:
Posting Komentar