Sabtu, 16 Juni 2012

Mulai 1 Januari 2013 Transaction Alert Kartu Kredit Diberlakukan

Mulai 1 Januai 2013 pemegang kartu kredit siap-siap sering diganggu oleh operator kartu kredit, karena setiap ada transaksi (yang memenuhi kriteria) menggunakan kartu kredit Anda maka akan ada pemberitahuan baik melalui telphone atau SMS (Transaction Alert). Ini merupakan peraturan dari BI yang bertujuan untuk melindungi pemegang kartu kredit

Penerbit kartu kredit wajib memberitahu pemegang kartu kredit terkait transaksi yang memenuhi sejumlah kriteria melaluitransaction alert. Ketentuan ini paling lambat diimplementasikan oleh penerbit kartu kredit pada 1 Januari 2013.

"Dengan alert system dicek bener enggak ibu melakukan ini. Jangan sebal karena itu aturan BI," kata Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah, dalam diskusi dengan wartawan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Menurut aturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), penerbit kartu kredit harus memberitahu pemegang kartu terkait sejumlah transaksi. Kriteria pertama, pemegang kartu wajib diberitahu bila transaksi terjadi di pedagang yang menurut penerbit memiliki risiko tinggi.

Kedua, transaksi terjadi dalam jumlah atau nilai yang besar atau menyimpang dari profil transaksi pemegang kartu kredit. Ketiga, transaksi terjadi berkali-kali di pedagang yang berbeda lokasi dalam waktu yang relatif singkat.

Keempat, pemegang kartu kredit wajib diberitahu bila transaksi terjadi berkali-kali di pedagang yang sama untuk pembayaran pembelanjaan barang atau jasa yang sama.

Penyampaian informasi bisa dilakukan penerbit kartu melalui layanan pesan singkat atau sarana telekomunikasi lain berdasarkan pilihan pemegang kartu kredit. Penerbit pun harus mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi dalam transaction alert. Ini semata untuk memberikan kemudahan pemegang kartu dalam merespons informasi.

Bank Indonesia baru saja menerbitkan aturan teknis mengenai kartu kredit. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Dalam SE ini, BI mengatur mekanisme pembatasan jumlah kartu kredit berdasarkan minimum pendapatan nasabah tiap bulan sebesar Rp 3 juta-Rp 10 juta. Mekanismenya, jumlah penerbit kartu kredit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit kepada seorang pemegang kartu adalah maksimal hanya dua penerbit. Selain itu, jumlah maksimal plafon kredit secara kumulatif yang dapat diberikan kepada seorang pemegang kartu kredit adalah tiga kali pendapatan tiap bulan pemegang kartu kredit.

kompas.com

0 comments:

Posting Komentar