Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Februari 2012

Berbagai Tanggapan Terhadap Surat Edaran Dikti Tentang Syarat Kelulusan S1, S2 dan S3

syarat kelulusan sarjana master dan doktor Adanya surat edaran dari Dirjen Dikti tentang syarat lulus Sarjana (S1), Master (S2) dan Doktor (S3) agar sudah melakukan publikasi di jurnal ilmiah, mendapat berbagai tanggapan dari pihak Universitas. (Baca surat edaran dikti : http://indoheadline.blogspot.com/2012/02/surat-edaran-dikti-tentang-syarat-lulus.html )

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik Institut Pertanian Bogor (IPB) Yonny Koesmaryono seperti dikutip dari kompas.com membentuk tim khusus untuk mengkaji surat edaran Dirjen Dikti. Pihak IPB mengharapkan adanya penjelasan dari Dirjen Dikti tentang implementasi surat edaran tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah tentang level jurnal ilmiah untuk publikasi program sarjana (S1).

Rektor Universitas Muhammadiyah Dr Hamka, Jakarta, Suyanto menyambut baik ketentuan yang mensyaratkan publikasi pada jurnal ilmiah bagi program sarjana, master dan doktor karena akan memacu mahasiswa untuk menulis karya ilmiah. Tetapi yang menjadi masalah ketika publikasi pada jurnal ilmiah menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa.

Implementasi surat edaran Dikti tersebut mungkin tidak semudah dibayangkan mengingat jumlah jurnal ilmiah di Indonesia masih terbatas, apalagi jurnal yang terakreditasi sangat sedikit. Bisa dibayangkan jika jumlah mahasiswa yang sangat banyak sedangkan jumlah jurnal ilmiah tidak memadai maka akan terjadi antrean yang sangat panjang untuk publikasi. Dan karena publikasi merupakan syarat lulus maka kelulusan mahasiswa akan terhambat. Sebaiknya pemerintah meningkatkan jumlah jurnal ilmiah dan jurnal ilmiah terakreditasi sebelum menerapkan aturan tersebut.

Read more »

Surat Edaran Dikti Tentang Syarat Lulus S1, S2 dan S3

surat edaran dikti tentang syarat kelulusan s1, s2 dan s3 Para mahasiswa S1, S2 dan S3 yang sedang menjalani pendidikan sebaiknya membaca dan memahami surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat lulus S1, S2 dan S3 yang dikeluarkan tanggal 27 Januari 2012.

Pada surat yang bernomor 152/E/T/2012 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso memuat tiga poin yang menjadi syarat lulus bagi mahasiswa program S-1, S-2, dan S-3 .

  1. Untuk lulus program Sarjana (S1) sebagai syarat lulus harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
  2. Untuk lulus program Magister (S2) sebagai syarat lulus harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
  3. Untuk lulus program Doktor (S3) sebagai syarat lulus harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.

Surat edaran tentang syarat kelulusan bagi program S1, S2, dan S3 tersebut di sampaikan ke seluruh Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS seluruh Indonesia. Ketentuan tentang syarat kelulusan agar melakukan publikasi pada jurnal ilmiah mulai berlaku pada kelulusan setelah Agustus 2012. Surat edaran dikti bisa diakses di www.dikti.go.id.

Menurut Dirjen Dikti, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi lahirnya surat edaran tersebut, yaitu : Sebagai seorang ahli, seorang sarjana harus memiliki kemampuan menulis secara ilmiah. Termasuk menguasai tata cara penulisan ilmiah yang baik. Alasan lainnya adalah karena jumlah publikasi ilmiah dari perguruan tinggi Indonesia yang terindeks dalam basis data jurnal dan prosiding penelitian internasional, seperti Scopus dan Google Scholar, masih sangat rendah.

Read more »